Ads
Politik

Fraksi PPPKN Bojonegoro Pertanyakan Kesiapan Regulasi Desa dan Strategi Optimalisasi Aset Daerah

syailendraachmad51
×

Fraksi PPPKN Bojonegoro Pertanyakan Kesiapan Regulasi Desa dan Strategi Optimalisasi Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260311 WA0202(1)

 

​BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (PPPKN) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan Pemandangan Umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu (11/3/2026).

Juru bicara fraksi, Muhadi, menekankan bahwa setiap perubahan regulasi harus menjamin kepastian hukum dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

​Terkait Raperda Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, Fraksi PPPKN menyoroti potensi kekosongan hukum pasca-pencabutan aturan tersebut.

Muhadi mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menyiapkan instrumen kebijakan pengganti yang selaras dengan regulasi nasional.

​”Desa memiliki peran strategis, sehingga perubahan regulasi tidak boleh menimbulkan kekosongan pengaturan yang dapat berdampak pada jalannya pemerintahan desa,” ujarnya.

​Mengenai Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, fraksi ini mendorong pemerintah untuk tidak sekadar tertib administrasi, tetapi juga jeli melihat peluang nilai tambah ekonomi.

PPPKN mempertanyakan strategi optimalisasi pemanfaatan aset agar mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik.

​Di sektor pariwisata (RIPPARKAB 2026–2030), Fraksi PPPKN meminta penjelasan mendalam mengenai langkah konkret pengembangan potensi Geopark dan desa wisata.

Muhadi juga menegaskan bahwa pembangunan sektor ini wajib menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya lokal.

​”Kami ingin memastikan pengembangan pariwisata memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi warga sekitar, namun tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.

​Selanjutnya, terhadap Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Kabupaten Layak Anak (KLA), Fraksi PPPKN memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terkait implementasi.

Fraksi ini mempertanyakan mekanisme koordinasi lintas sektor antara perangkat daerah dengan aparat penegak hukum, serta kesiapan anggaran dan SDM untuk menjalankan mandat perda tersebut secara efektif.

​Fraksi PPPKN juga mendorong agar program Kabupaten Layak Anak tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan terintegrasi penuh dalam perencanaan pembangunan daerah, baik di tingkat RPJMD maupun program kerja masing-masing perangkat daerah.

​Menutup pandangannya, Fraksi PPPKN menyatakan menerima kelima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan legislasi berikutnya.

Mereka berharap pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan benar-benar implementatif bagi kemajuan Kabupaten Bojonegoro.(red)