Di sektor pariwisata (RIPPARKAB 2026–2030), Fraksi PPPKN meminta penjelasan mendalam mengenai langkah konkret pengembangan potensi Geopark dan desa wisata.
Muhadi juga menegaskan bahwa pembangunan sektor ini wajib menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya lokal.
”Kami ingin memastikan pengembangan pariwisata memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi warga sekitar, namun tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.
Selanjutnya, terhadap Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Kabupaten Layak Anak (KLA), Fraksi PPPKN memberikan apresiasi sekaligus catatan kritis terkait implementasi.
Fraksi ini mempertanyakan mekanisme koordinasi lintas sektor antara perangkat daerah dengan aparat penegak hukum, serta kesiapan anggaran dan SDM untuk menjalankan mandat perda tersebut secara efektif.
Fraksi PPPKN juga mendorong agar program Kabupaten Layak Anak tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan terintegrasi penuh dalam perencanaan pembangunan daerah, baik di tingkat RPJMD maupun program kerja masing-masing perangkat daerah.
Menutup pandangannya, Fraksi PPPKN menyatakan menerima kelima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan legislasi berikutnya.
Mereka berharap pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan benar-benar implementatif bagi kemajuan Kabupaten Bojonegoro.(red)













