Banyuwangi || Transisinews – Lapas kelas II A Banyuwangi kedatangan tamu pengacara cantik Eny Setyawati, S.H., C.P.L yang menangani klient yang di tangkap oleh beacukai walaupun tadi sedikit terjadi sedikit keributan di dalam lapas.
Eny menjelaskan dalam pendampingan hukum sampai saat ini sampai sore kebetulan tadi tempat ada keributan di dalam jadi saya menangani klient yang ditangkap oleh beacukai dimana banyak kerja prosesnya, dalam prosesnya itu banyak unprosedural padahal kita tahu sendiri beacukai adalah suatu institusi yang hari ini dengan semboyannya profesional dengan semboyannya yang bersih, gitu kan tapi faktanya, faktanya tidak saya dapatkan dan terbukti dari klien saya banyakprosedura kejadian-kejadian yang unprosedural.
Yang pertama Itu, kita nanti akan proses untuk melakukan proses praperadilan yang kedua saya juga akan melaporkan beacukai ke kementerian keuangan seperti dalam tahap pelimpahan kemarin. Eny selaku kuasa hukum padahal mereka (beacukai) sudah tau kalau saya (Eny) kuasa hukumnya tapi mereka tidak memberikan surat-menyurat secara resminya kepada saya dan klien kami setiap pemberitahuan, setiap apapun selalu ditekan intimidasi dipaksa bahkan ada kata-kata yang mengatakan tidak usah menuruti omongan pengacaranya itu yang pertama, yang kedua yaitu tiba-tiba klien saya dipaksa diajak ke sana ke sana dengan kebohongannya tanpa ada surat resmi.
Yang terjadi hari ini seperti kemarin akan diajukan pelimpahan tahap 2 kejaksaan padahal saya selaku kuasa hukumnya tidak mendapatkan surat resmi akhirnya saya minta untuk di mintakan surat resmi kan, karena ini institusi kan penegak hukum dan seharusnya segala sesuatunya harus resmi.
Eny menambahkan berkas pekara yang ada kita bantah semua kita tidak mengakui berkas pekara di karena tidak melalui prosedur dan di bacakan secara asal-asalan dan proses B.A.P yang tidak kita akui dalam pelimpahan. Eny sangat menyayangkan tindakan pegawai lapas yang kecolongan di karena bisa membawa hape untuk merekam-merekam klien saya yang sedang sakit.
Lapas bagi Eny merupakan rumah ke dua yang menjadi titik keluar masuknya orang yang sedang menjalani masa tahanan dan melalui proses skrining yang sangat ketat akan tetapi yang menjadi perhatian dari Eny, kenapa pegawai dari beacukai bisa membawa HP masuk padahal melalui skrining yang sama dengan saya dan saya tidak bisa membawa masuk.
Lebih jelas Eny menuturkan bahwa undangan jam 13.00 Wib akan tetapi klien saya sudah mendapatkan intimidasi mulai jam 10.00 Wib dan yang menjadi sorotan kenapa supir yang membawa minuman ini di bebaskan serta yang seharusnya di tangkap adalah produsen pembuat minuman.
Pewarta : Putra