Papua Tengah- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. Yan Christian Warinussy Sekaligus sebagai Peraih Penghargaan Internasional Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 di Montreal, Canada dan sebagai Tokoh HAM Tahun 2025 dari pemerintah Indonesia.
Secara tegas menyampaikan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahwa peristiwa penembakan secara brutal yang terjadi pada tanggal 31 Maret hingga 01 April 2026 adalah merupakan Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crime against humanity) dan cenderung merupakan kejahatan genosida.
Semuanya itu memenuhi unsur perbuatan yang merupakan pelanggaran HAM Berat sebagaimana dimaksud dalam amanat Pasal 8 dan Pasal 9 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Sehingga investigasi demi kepentingan hukum mesti dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).” Ucap Warinussy kepada Media minggu April 2026
“Demikian Jatuhnya korban jiwa yang terdiri dari 8 (delapan) warga sipil tidak bersenjata merupakan Kejahatan terhadap kemanusiaan dan Kejahatan Genosida. Oleh karena itu hal ini mesti diproses secara hukum menurut amanat UU Pengadilan HAM.













