Manokwari- Transisinews.com. Hari ini , Senin (28/10 2024) saya sebagai Advokat bersama 2 (dua) orang asisten saya yaitu Posma R.M.Silitonga, SH dan Beatrix Fortunata, SH mendampingi klien kami, Nyonya Louela Riska Warikar (26) menghadiri Undangan Wawancara Klarifikasi dari Polresta Manokwari.
Kami tiba terlambat dari jam di undangan yaitu pukul 09:30 wit. Karena klien saya Ibu Ella Warikar harus lebih dahulu mengurus bayinya dan seorang anak yang sedang sakit. Ibu Ella tiba pukul 10:45 wit dan kami langsung menuju ruang Unit V Cybercrime Polresta Manokwari. Disana kami bertemu penyidik pembantu atas nama Aipda Didit Wahyudi, SH. Pemeriksaan kemudian dimulai dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik dan dijawab dengan sangat lancar dan santai serta mengalir oleh klien kami Ibu Ella Warikar,” Ucap Warinussy kepada media
dalam wawancara klarifikasi klien kami Ella Warikar menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal diri Ibu Febelina Wondiwoy sebagai pelapor maupun suaminya yaitu Hermus Indouw. Klien saya memang sempat menerima informasi dalam bentuk percakapan oleh Feby Marani pada sekitar bulan Juli 2024 yang intinya mengatakan bahwa Feby Marani ditelpon oleh Ibu Febelina Wondiwoy berisi ancaman antara lain : “Feby (Feby Marani) nanti ko tolong sampaikan sama Ella Warikar, supaya jangan dia datang ke Manokwari untuk ganggu- ganggu rumah tangga saya ya, Jelas Warinussy
” Lebih jauh Warinussy sampaikan Bilang nanti kalau saya ketemu dia, saya akan tikam dia, saya akan bunuh dia”, urai Ibu Ella Warikar menirukan perkataan yang disampaikan Feby Marani kepada diri klien saya tersebut pada bulan Juli 2024 lalu.













