BOJONEGORO||TRANSISI NEWS – Polemik ganti rugi lahan milik warga Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro, yang terdampak proyek pelebaran jalan untuk trotoar kembali mencuat. Dalam hearing yang digelar di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (15/1), warga mendesak kejelasan kompensasi atas lahan yang diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti aspirasi warga. Namun, ia mengingatkan bahwa proses tersebut harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Dalam rapat hari ini, kami sebagai wakil rakyat berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Tetapi, pelaksanaan tindak lanjutnya harus mengikuti regulasi yang berlaku,” ujar Mitroatin di hadapan warga.
Mitroatin mengungkapkan, sebelumnya DPRD telah menggelar rapat serupa. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan adanya ketimpangan perlakuan dibandingkan warga Kampung Mojo, yang mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka. Padahal, wilayah Ngrowo dan Mojo berdekatan serta memiliki kondisi serupa.
“Kami telah memeriksa peta wilayah terkait. DPRD sebenarnya sudah mengalokasikan dana kompensasi untuk lahan trotoar. Namun, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Cipta Karya dan Bina Warga menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan sesuai peta bidang yang ada,” jelasnya.