Ads
Pemerintahan

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Gagalkan Kerugian Negara Rp6,2 Miliar

syailendraachmad51
×

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Gagalkan Kerugian Negara Rp6,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20251210 WA0068 copy 1224x918

​”Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sinergi kuat dengan berbagai pihak. Sebagian besar penindakan saat rokok diangkut berhasil dicegah,” jelasnya.

Selain itu, kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum setempat, terutama Satpol PP dan Polri, juga berhasil menindak rokok ilegal yang dijual secara sembunyi oleh warung dan toko berskala kecil.

​Dukungan Penuh Pemerintah Daerah
​Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh jejaring kerja Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Unsur Forkopimda, TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan Pemerintah Daerah Bojonegoro dan Tuban.

IMG 20251210 WA0067 copy 1224x918
Asisten Daerah I Djoko Lukito, saat memberikan sambutan mewakili Bupati Bojonegoro.

​Bupati Bojonegoro melalui Asisten Daerah I Djoko Lukito, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Bea Cukai.

​“Pemerintah Kabupaten mendapat dampak positif dari bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Dana ini digunakan termasuk untuk bidang kesehatan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, kami mendukung penuh pemberantasan rokok ilegal, mulai dari sosialisasi hingga razia, untuk menekan peredarannya dan menjamin masyarakat patuh terhadap ketentuan cukai,” ujarnya.

​Ia juga mengimbau pedagang kecil untuk tidak memperdagangkan rokok tanpa cukai atau rokok yang pita cukainya tidak sesuai.

“Jika mangetahui hal tersebut segeralah berkomunikasi dengan aparat di lapangan jika menemukan indikasi rokok ilegal,” tambahnya.

​Melalui kegiatan yang menerapkan prinsip Go Green dan ramah lingkungan ini, Bea Cukai Bojonegoro kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, yaitu: Tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok tanpa pita cukai, Melaporkan segera jika mengetahui indikasi peredaran barang kena cukai ilegal di sekitarnya.(sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *