Bojonegoro, Transisinews.com – Sebanyak 8,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Bea Cukai Bojonegoro dari hasil sembilan penindakan selama periode Agustus hingga Desember 2025. Sebagian besar rokok ilegal tersebut diangkut dari luar Bojonegoro dan Tuban menuju daerah pemasaran di luar Jawa Timur, bahkan hingga luar Pulau Jawa.
Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, mengatakan bahwa perpindahan barang umumnya memanfaatkan jalur darat yang melintasi wilayah strategis Bojonegoro. Peningkatan jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih cukup marak, hal ini menggambarkan pengawasan yang dilakukan petugas semakin optimal.
“Rokok ilegal ini sering kali berganti-ganti merek dan desain kemasan untuk mengecoh petugas. Ada pula yang memakai merek pelesetan atau mendekati merek resmi,” ungkap Iwan, Rabu (10/12/2025).
Iwan menambahkan, beberapa kasus yang ditindak telah mengarah pada proses hukum dan bahkan telah diputus oleh pengadilan. Namun demikian, masih banyak pula yang sulit ditelusuri karena rantai distribusi terputus atau menggunakan jasa pengiriman.
Bea Cukai Bojonegoro mengajak masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal. “Mohon kerja sama dari masyarakat. Jangan membeli atau mengedarkan rokok ilegal, dan laporkan jika melihat indikasi peredarannya,” pungkasnya.













