BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro (Bea Cukai Bojonegoro) menunjukkan komitmen tegasnya dalam fungsi Community Protector dan Revenue Collector dengan memusnahkan Barang Milik Negara (BMMN) berupa 8.360.348 batang rokok ilegal.
Kegiatan pemusnahan ini berlangsung hari ini, Rabu (10/12/2025), di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT. SBI – Tuban.
Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari sembilan kali penindakan yang sukses dilakukan selama periode Agustus hingga Desember 2025 di wilayah kerja Bojonegoro dan Tuban.
Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan tersebut adalah rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang 100% tanpa pita cukai (rokok polos).
”Estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp12,4 miliar. Upaya ini telah berhasil mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp6.236.819.608,” tegasnya.
Pemusnahan BMMN ini merupakan konsekuensi hukum dari pengelolaan barang sitaan sesuai Undang-Undang Cukai.
Langkah ini juga menjadi wujud transparansi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kinerja DJBC, sekaligus komitmen untuk menjaga iklim usaha perdagangan yang sehat, khususnya bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) yang legal dan seluruh tenaga kerjanya.
Iwan menambahkan bahwa tantangan pengawasan di wilayah kerja Bojonegoro dan Tuban cukup tinggi.
Kondisi geografis yang bervariasi—mulai dari dataran rendah, perbukitan, pantai, hingga hutan—serta banyaknya jalur perlintasan (Pantura, jalur Tengah, jalur Selatan menuju Tol Trans Jawa, dan rute alternatif) membuat daerah ini rawan menjadi jalur distribusi rokok ilegal dari daerah produksi menuju daerah pemasaran.













