BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Polemik yang tak berujung usai, Komisi A DPRD Bojonegoro kembali memanggil PT Sata Tec Indonesia (STI), sebuah pabrik pengolahan tembakau yang terletak di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Seringnya menimbulkan bau menyengat saat beroprasi, PT. STI diminta untuk membahas izin yang belum lengkap. Meskipun sudah dua kali disegel oleh Satpol PP, pabrik pengolahan tembakau ini masih bandel dan terus beroperasi dengan menghiraukan aturan yang ada.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, beberapa OPD terkait hadir untuk membahas masalah ini, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, DP-MPTSP, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Pendidikan. Kamis (12/06/2025).
Mitroatin menekankan bahwa investasi di Bojonegoro harus sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak boleh merugikan lingkungan.
Kasatpol PP, Heru Sugiharto, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya aduan masyarakat yang terganggu oleh aktivitas pabrik. Meskipun sudah disegel, pabrik tetap beroperasi.
“Dan kemarin pada Sabtu tanggal 11 Juni 2025 melakukan monitoring pemantauan pada PT STI, ternyata masih melakukan produksi meski sudah berkali-kali mendapat teguran dan nyatanya tidak diindahkan,” tutur Heru.
Kepala DP-MPTSP, Budiyanto, menjelaskan bahwa PT STI memiliki surat izin usaha, NIB, dan KBLUI, namun nota perizinan yang harus dipenuhi belum lengkap.
“Kami sudah melakukan pemberitahuan sesuai regulatif kepada pengusaha dan kami juga melakukan perlindungan kepada masyarakat juga,” terangnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Beny Subiakto mengatakan bahwa DLH tidak mengeluarkan izin apapun kecuali surat persetujuan Mutual Check (MC).
“Kami belum mengeluarkan surat izin apapun hanya surat MC karena itu syarat untuk mengeluarkan surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kalau izin akan kami keluarkan jika sudah melalui tahapan standar layak operasional,” jelasnya.
Pimpinan rapat Komisi A, Mitroatin, meminta persetujuan kepada OPD terkait untuk meminta PT STI menghentikan aktivitas produksi sampai memiliki izin yang lengkap. Aktivitas produksi dapat dilakukan kembali setelah adanya izin yang lengkap.
“Kami sangat senang dengan adanya PT Sata Tec Indonesia yang telah mau berinvestasi di Bojonegoro, pemerintah hanya berharap bahwa adanya pabrik tidak merugikan lingkungan, itu saja,” tuturnya.
Perwakilan PT STI, Arif Abdullah , menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan berbagai pihak dan mencari solusi agar dapat beroperasi tanpa harus ada permasalahan.
“Kami juga menunggu kepastian ketika menjadi salah satu investor yang ada di Bojonegoro, artinya tidak hanya didengar dalam satu pihak saja. Jika ada keluhan kami diberitahu harus bagaimana,” ucapnya.
Dengan keputusan ini, DPRD Bojonegoro menunjukkan komitmennya untuk menegakkan peraturan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul dari aktivitas pabrik yang tidak sesuai dengan regulasi.(sy)













