Ads
Politik

Tak Ingin Gegabah, Pansus DPRD Bojonegoro Tagih Aspirasi Desa Terkait Pencabutan Perda Desa

syailendraachmad51
×

Tak Ingin Gegabah, Pansus DPRD Bojonegoro Tagih Aspirasi Desa Terkait Pencabutan Perda Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20260505

BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Prinsip kehati-hatian menjadi landasan Pansus DPRD Bojonegoro dalam menyikapi wacana pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010.

Pansus menilai regulasi ini merupakan pondasi tata kelola desa, sehingga pencabutannya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Ketua Pansus, Mustakim, menegaskan bahwa suara dari elemen masyarakat desa, khususnya Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), wajib didengar sebelum keputusan strategis ini diketok palu.

​Menurut Mustakim, pihaknya tidak ingin mengambil langkah gegabah yang berpotensi menimbulkan polemik di kemudian hari.

Mengingat Perda tersebut telah lama menjadi pondasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, dampaknya terhadap tatanan birokrasi desa harus dipastikan tetap stabil.

​”Pansus pencabutan Perda belum bisa langsung setuju. Kami ingin dinas terkait mendengar aspirasi dari masyarakat terdampak langsung atas pencabutan perda tersebut, khususnya Pemdes dan BPD,” ujar Mustakim yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro ini. Senin (04/05/2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga membeberkan bahwa usulan pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tersebut merupakan inisiatif murni dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

​Oleh karena itu, Pansus meminta pihak eksekutif untuk memaparkan alasan substansial dan urgensi di balik penghapusan regulasi tersebut secara transparan di hadapan para pemangku kepentingan di tingkat desa.

​”Yang berinisiasi mencabut adalah Pemkab, melalui Dinas PMD. Berarti alasan pencabutan ada di sana,” imbuhnya singkat.

​Guna memastikan kebijakan yang dihasilkan akuntabel, Mustakim mendorong keterlibatan aktif dari berbagai organisasi desa, mulai dari asosiasi kepala desa, perangkat desa, hingga perwakilan BPD.

Forum dengar pendapat dinilai menjadi sarana penting agar kebijakan daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat bawah.

​Langkah ini mempertegas komitmen DPRD Bojonegoro dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang partisipatif, memastikan setiap perubahan regulasi didasari pada kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar urusan administratif semata.(red)

error: Content is protected !!