Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga membeberkan bahwa usulan pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tersebut merupakan inisiatif murni dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Oleh karena itu, Pansus meminta pihak eksekutif untuk memaparkan alasan substansial dan urgensi di balik penghapusan regulasi tersebut secara transparan di hadapan para pemangku kepentingan di tingkat desa.
”Yang berinisiasi mencabut adalah Pemkab, melalui Dinas PMD. Berarti alasan pencabutan ada di sana,” imbuhnya singkat.
Guna memastikan kebijakan yang dihasilkan akuntabel, Mustakim mendorong keterlibatan aktif dari berbagai organisasi desa, mulai dari asosiasi kepala desa, perangkat desa, hingga perwakilan BPD.
Forum dengar pendapat dinilai menjadi sarana penting agar kebijakan daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat bawah.
Langkah ini mempertegas komitmen DPRD Bojonegoro dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang partisipatif, memastikan setiap perubahan regulasi didasari pada kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar urusan administratif semata.(red)













