Menanggapi hal tersebut, Faisal Jamil menjelaskan kronologi peralihan pengelolaan. Ia menyebut telah terjadi transaksi jual beli antara dirinya dengan pemilik lahan, Hj. Siti Hanifah, pada Desember 2024. Namun, dalam perjalanannya, ia menemukan ketidaksesuaian kesepakatan dengan pengembang pertama (CV BM Pro).
”Ada peristiwa di mana pihak BM Pro masih menerima angsuran dari user yang seharusnya menjadi hak saya. Bahkan, terdapat bukti bahwa BM Pro kembali melakukan transaksi jual beli di atas lahan tersebut setelah saya bertransaksi dengan pemilik tanah,” ungkap Faisal.
Meski demikian, Faisal mengklaim bahwa dokumen SHM sebenarnya sudah jadi dan rekomendasi site plan perumahan telah terbit sejak Oktober 2025.
Ia menyatakan kehadirannya dalam audiensi ini sekaligus untuk meluruskan sengketa internal dengan pengembang lama yang sayangnya tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Rapat tersebut juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa pembangunan perumahan di Desa Klampok ini diduga kuat belum mengantongi izin lengkap dari dinas terkait sejak awal pengerjaannya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi A DPRD Bojonegoro merekomendasikan penjadwalan ulang audiensi dalam waktu dekat.
Dewan akan memanggil paksa semua pihak terkait, termasuk Hj. Siti Hanifah selaku pemilik lahan dan pihak CV BM Pro selaku pengembang pertama.
Hal ini dilakukan agar persoalan legalitas sertifikat bagi warga pembeli segera mendapatkan kepastian hukum dan solusi konkret.(red)













