Persoalan pengadaan tanah masih menjadi hambatan krusial dengan sisa 44 bidang lahan yang belum tuntas, terdiri dari 30 bidang Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Margomulyo dan Kalangan, serta 4 bidang tanah warga yang di atasnya berdiri bangunan masjid dan mushola.
Helmi menjelaskan bahwa kendala regulasi dan temuan BPK menyebabkan sebagian pembayaran tahun 2024 dikembalikan ke kas daerah, terutama terkait prosedur pelepasan TKD yang memerlukan persetujuan Gubernur.
Selain itu, untuk fasilitas ibadah yang terdampak, mekanisme penggantian tidak dapat dilakukan dalam bentuk uang, melainkan harus melalui tukar guling atau pembangunan kembali fasilitas pengganti.
Selain pembebasan lahan yang sudah ada, terdapat kebutuhan tambahan lahan seluas 1,6 hektare untuk konstruksi pendukung bendungan.
Komisi D DPRD mengingatkan bahwa masa perpanjangan Penetapan Lokasi (Penlok) Bendung Karangnongko akan berakhir pada 7 Maret 2026.
Merujuk pada regulasi terbaru, Penlok hanya dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun, sehingga seluruh proses pengadaan tanah wajib tuntas sebelum Maret 2027.
Dinas PU SDA menegaskan bahwa penyelesaian sisa lahan, pembangunan fasilitas umum pengganti, serta penyesuaian prosedur administratif memerlukan dukungan anggaran yang signifikan agar proyek strategis nasional tersebut dapat terselesaikan tepat waktu.(red)













