Ads
Pemerintahan

Realisasi Minim, Helmi Elizabeth Ungkap Kendala Teknis di Dinas PU SDA Bojonegoro

syailendraachmad51
×

Realisasi Minim, Helmi Elizabeth Ungkap Kendala Teknis di Dinas PU SDA Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
IMG 20260211 WA0143

BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi realisasi anggaran Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) tahun 2025. Rabu (11/02/26).

Rapat yang dipimpin oleh Imam Solikin ini menyoroti rendahnya capaian fisik dan keuangan pada sejumlah proyek strategis daerah yang dinilai belum optimal.

​Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro, Helmi Elizabeth, memaparkan bahwa untuk kategori pembangunan tertentu dengan pagu anggaran Rp16 miliar, realisasi baru mencapai 3,57 persen, sehingga menyisakan dana sekitar Rp15 miliar.

Kondisi serupa terjadi pada proyek perkuatan tebing, termasuk di wilayah Rondo Mori dan Sarirejo. Dari pagu sebesar Rp56 miliar, realisasi hanya menyentuh angka 30 persen, menyisakan anggaran sekitar Rp39 miliar yang belum terserap.

​Pihak Dinas PU SDA mengungkapkan bahwa terdapat 18 paket pekerjaan tahun 2025 yang belum rampung. Kendala utama di lapangan meliputi hambatan teknis dan sulitnya akses masuk material.

Beberapa pemilik lahan dilaporkan menolak menyewakan lahan mereka untuk akses proyek karena masih dalam masa tanam padi.

​Terkait pembangunan Bendung Karangnongko yang memiliki pagu Rp25 miliar, realisasi saat ini berada di angka 46 persen atau menyisakan sekitar Rp13 miliar.

Persoalan pengadaan tanah masih menjadi hambatan krusial dengan sisa 44 bidang lahan yang belum tuntas, terdiri dari 30 bidang Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Margomulyo dan Kalangan, serta 4 bidang tanah warga yang di atasnya berdiri bangunan masjid dan mushola.

​Helmi menjelaskan bahwa kendala regulasi dan temuan BPK menyebabkan sebagian pembayaran tahun 2024 dikembalikan ke kas daerah, terutama terkait prosedur pelepasan TKD yang memerlukan persetujuan Gubernur.

Selain itu, untuk fasilitas ibadah yang terdampak, mekanisme penggantian tidak dapat dilakukan dalam bentuk uang, melainkan harus melalui tukar guling atau pembangunan kembali fasilitas pengganti.

​Selain pembebasan lahan yang sudah ada, terdapat kebutuhan tambahan lahan seluas 1,6 hektare untuk konstruksi pendukung bendungan.

Komisi D DPRD mengingatkan bahwa masa perpanjangan Penetapan Lokasi (Penlok) Bendung Karangnongko akan berakhir pada 7 Maret 2026.

Merujuk pada regulasi terbaru, Penlok hanya dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun, sehingga seluruh proses pengadaan tanah wajib tuntas sebelum Maret 2027.

​Dinas PU SDA menegaskan bahwa penyelesaian sisa lahan, pembangunan fasilitas umum pengganti, serta penyesuaian prosedur administratif memerlukan dukungan anggaran yang signifikan agar proyek strategis nasional tersebut dapat terselesaikan tepat waktu.(red)