BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja khusus guna mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di sembilan desa.
Rapat yang dihadiri Dinas PMD, Bagian Hukum, para Camat, hingga Penjabat (PJ) Kepala Desa ini bertujuan menyamakan persepsi regulasi agar proses transisi kepemimpinan berjalan tanpa hambatan hukum. Rabu (11/02/26).
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, H. Lasmiran, saat membuka rapat menyatakan bahwa koordinasi ini sangat mendesak dilakukan mengingat pentingnya kesiapan administrasi dan keamanan di tingkat desa pasca pelaksanaan tugas para PJ Kepala Desa.
Dalam jalannya rapat, pimpinan sidang, Mustakim, memberikan catatan serius terkait tingkat kehadiran Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ia menegaskan bahwa BPD merupakan aktor kunci dalam suksesi Pilkades PAW karena memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk panitia pemilihan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
”Proses PAW tidak bisa berjalan tanpa peran BPD. Mereka yang membentuk panitia, bukan PJ Kades. Kami instruksikan para Camat untuk segera berkoordinasi intensif agar Musdes pembentukan panitia segera digelar sesuai timeline yang ketat,” tegas Mustakim.
Dinas PMD Bojonegoro turut memberikan peringatan keras mengenai kepatuhan terhadap aturan main.
Kepala Dinas PMD Djoko Lukito menekankan bahwa seluruh tahapan, mulai dari verifikasi calon hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), harus merujuk pada Perda dan Perbup terbaru untuk menghindari celah gugatan di kemudian hari.
Selain aspek hukum, netralitas penjabat desa menjadi poin utama. Para PJ Kades diinstruksikan untuk tetap profesional dan tidak terlibat dalam upaya mengarahkan dukungan kepada calon tertentu.
”PJ Kades harus berdiri di tengah. Tugas Anda adalah memfasilitasi, bukan melakukan intervensi dalam pembentukan panitia atau proses pemilihan,” tambah Kepala Dinas PMD dalam arahannya.
Koordinasi teknis ini secara spesifik melibatkan sembilan desa yang saat ini dipimpin oleh Penjabat, yaitu:













