Ads
Investigasi

Mobil Warga Jombang Dirampas Debcolektor di Jalan Raya Pare Kediri

syailendraachmad51
×

Mobil Warga Jombang Dirampas Debcolektor di Jalan Raya Pare Kediri

Sebarkan artikel ini
Img 20250606 103335 copy 1174x832

JOMBANG||TRANSISINEWS-Kejadian tidak menyenangkan dialami Hari (50), warga Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Mobil Avanza miliknya dirampas oleh debcolektor yang mengaku dari BFI Finance di jalan raya Pare-Kediri pada Rabu (4/6/2025) sore.

Menurut Hari, mobilnya dipinjam tetangga bernama Eny untuk berpergian. Namun, saat melintas di jalan raya Pare-Kediri, mobil tersebut diberhentikan dan dirampas oleh debcolektor.

Hari mengaku tidak mengetahui bahwa mobilnya telat pembayaran karena BPKB-nya dipinjam Eny untuk digadaikan sebesar Rp 40 juta. Namun, ternyata BPKB tersebut digadaikan sebesar Rp 100 juta dan telat pembayaran selama dua bulan.

Hari curiga ada keterlibatan orang dalam BFI dalam proses kredit ini. Ia juga menyayangkan tindakan debcolektor yang merampas mobilnya secara paksa di jalan raya.

“Saya tidak tau jika digadaikan sebesar seratus juta, karena akadnya waktu pinjam BPKB ke saya dia bilang digadaikan sebesar empat puluh juta selama satu tahun, ternyata kok digadaikan seratus juta selama tiga tahun,” katanya.

Hari juga mencoba menghubungi Eny dan suaminya, namun tidak berhasil. Suami Eny mengaku tidak mengetahui tentang pinjaman tersebut dan tidak pernah ikut tanda tangan pinjaman.

“Saya curiga menduga ada keterlibatan orang dalam BFI dalam proses kredit ini. Jangan juga ada dugaan pemalsuan tanda tangan jika memang benar suami Eny ini tidak merasa tanda tangan,” tuturnya.

Kepala penagihan BFI Finance cabang Jombang, Nanta, membenarkan bahwa mobil tersebut ditarik oleh pihaknya karena telat angsuran selama dua bulan. Namun, ia mengaku tidak melakukan eksekusi unit tersebut dan menyerahkan masalah ini ke pihak PT DCM.

“Masalah telatnya masih telat dua berjalan tiga mas, jadi colektor ku nagih itu sudah tidak ada orangnya mas pihak BFI mengambil kebijakan,” ucapnya.

Perlu diingat bahwa perampasan atau penarikan unit kendaraan di jalan raya secara paksa oleh debcolektor atau leasing sangat tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polda Jawa Timur diharapkan segera turun tangan untuk menangani kasus ini dan mencegah korban lainnya.(red)