“Saya curiga menduga ada keterlibatan orang dalam BFI dalam proses kredit ini. Jangan juga ada dugaan pemalsuan tanda tangan jika memang benar suami Eny ini tidak merasa tanda tangan,” tuturnya.
Kepala penagihan BFI Finance cabang Jombang, Nanta, membenarkan bahwa mobil tersebut ditarik oleh pihaknya karena telat angsuran selama dua bulan. Namun, ia mengaku tidak melakukan eksekusi unit tersebut dan menyerahkan masalah ini ke pihak PT DCM.
“Masalah telatnya masih telat dua berjalan tiga mas, jadi colektor ku nagih itu sudah tidak ada orangnya mas pihak BFI mengambil kebijakan,” ucapnya.
Perlu diingat bahwa perampasan atau penarikan unit kendaraan di jalan raya secara paksa oleh debcolektor atau leasing sangat tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polda Jawa Timur diharapkan segera turun tangan untuk menangani kasus ini dan mencegah korban lainnya.(red)













