Bagi ASN yang melanggar peraturan ini, dapat berujung sanksi, mulai dari:
– Teguran ringan
– Teguran sedang
– Teguran berat
– Pemberhentian tidak hormat.
Sanksi ini diberikan untuk memastikan bahwa ASN mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
*Pengawasan dan Pengendalian*
Untuk memastikan bahwa peraturan ini dipatuhi, Kementerian PANRB melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan kendaraan dinas. Pengawasan ini dilakukan melalui:
– Pemantauan penggunaan kendaraan dinas
– Pemeriksaan laporan penggunaan kendaraan dinas
– Pengawasan langsung terhadap penggunaan kendaraan dinas.
Dengan demikian, Kementerian PANRB dapat memastikan bahwa penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
*Dampak Bagi ASN yang Melanggar*
Bagi ASN yang melanggar peraturan ini, dapat berdampak pada:
– Karir ASN yang bersangkutan
– Reputasi ASN yang bersangkutan
– Kepercayaan masyarakat terhadap ASN yang bersangkutan.
Oleh karena itu, ASN diharapkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, namun terkait aturan tersebut terdapat perbedaan tiap Daerah, beberapa aturan tertuang di Perda masing-masing Kabupaten maupun Kota. (sy/red)













