JAKARTA||TRANSISI NEWS-Mobil plat merah adalah mobil dinas yang digunakan oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kendaraan ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi.
Banyaknya pemberitaan terkait mobil dinas berplat merah ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan digunakan mudik lebaran.
Penggunaan mobil dinas plat merah untuk mudik lebaran dilarang oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005. Peraturan ini secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
Menurut sumber dari https://www.menpan.go.id/ , penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran dapat berujung sanksi, mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian tidak hormat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan.
BACA JUGA: Viralnya Pemberitaan, Pj. Sekda Bojonegoro: Yang Bersangkutan Mengakui Mobdin di Pakai Mudik
“Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik, tidak diperbolehkan dan dapat berujung sanksi,” demikian pernyataan dari Kementerian PANRB.
Aturan penggunaan mobil plat merah tertuang dalam:
-Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
-Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005
-Aturan larangan kendaraan dinas berpelat merah mengisi BBM jenis Pertalite dan Biosolar
-Aturan bahwa kendaraan roda milik pemerintah, hanya bisa menggunakan BBM Non-Subsidi (Pertamax dan Pertamina Dex/Solar Dex)
Sumber referensi:
– [Situs Resmi Kementerian PANRB]((https://www.menpan.go.id/))
– Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005
Dengan demikian, ASN diharapkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
*Sanksi Bagi ASN yang Melanggar*