Sementara dari sisi hukum menjadi sulit di buktikan sebab banyak bukti hilang termakan waktu. Sebagai salah satu Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua yang pernah meraih Penghargaan Internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Montreal, Canada, mendesak Sekjen PBB Antonio Gutterez agar mendengar seruan para korban dan keluarga korban dugaan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua sejak tahun 1963 hingga saat ini.” Tegas Warinussy dalam ucapannya
“Saya mengajukan tuntutan agar Yang Terhormat Saudara Sekjen PBB Antonio Gutterez untuk : pertama, Menerima aspirasi tuntutan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua sejak tahun 1963 hingga saat ini sebagai sesuatu kasus Kejahatan Kemanusiaan (crime against humanity) yang berkesinambungan akibat kepentingan ekonomi penguasa NKRI dan berbagai kroninya. Kedua, dugaan telah terjadinya kasus pelanggaran HAM Berat berbentuk Kejahatan Kemanusiaan (crime against humanity) sepanjang sebelum,
ada saat dan sesudah berlangsungnya Act of Free Choice Tahun 1969 merupakan bentuk Kejahatan Kemanusiaan yang cenderung menuju kepada Kejahatan Genosida yang patut diinvestigasi secara bebas, netral dan adik serta independen oleh Komisi Tinggi HAM PBB. Ketiga, Saudara Sekjen PBB perlu memfasilitasi segera proses pengajuan aspirasi penentuan nasib sendiri yang adik, netral dan transparan bagi rakyat Papua Asli demi menghindari kesinambungan pelanggaran HAM Berat yang paripurna di sektor sipil, “Pungkasnya
lingkungan hidup dan sumber daya alam serta ekonomi dan politik sepanjang berlangsungnya kebijakan Otonomi Khusus yang makin menyengsarakan rakyat Papua Asli sebagai Tuan di Negerinya sendiri. Selaku Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua saya akan terus berjuang menegakkan hak asasi Rakyat Orang Papua Asli sampai mereka memperolehnya secara adil di dalam Negara Indonesia ataupun mereka meraih sebuah masa depan sendiri atas intervensi dunia internasional.tutup Warinussy.













