Ads
Uncategorized

Sidang Zakarias Tibiay Terkait Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan, Ini Ungkapan Yan Warinussy Sebagai Korban.

mmcnews00
×

Sidang Zakarias Tibiay Terkait Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan, Ini Ungkapan Yan Warinussy Sebagai Korban.

Sebarkan artikel ini
Img 20250903 wa0119

Manokwari- Transisinews.com.Persidangan perkara pidana nomor :124/Pid. Sus/2025/ PN. Mnk atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay dilanjutkan Rabu (3/9) 2025 dengan agenda awal mendengar keterangan saksi-saksi verbalisan. Yaitu oknum anggota polisi selaku penyidik yang pernah memeriksa diri Terdakwa Zakarias Tibiay di Polresta Manokwari.

Namun entah mengapa, Tiba-tiba agenda sidang berubah dari pemeriksaan saksi verbalisan menjadi pembacaan surat tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa Zakarias Tibiay. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH yang juga selaku Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang “diwakili” Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Ucap Warinussy kepada Awak media.

Warinussy menambahkan Jaksa hanya membacakan tuntutan dalam bentuk file elektronik. Sedangkan file aslinya menurut Jaksa akan disusulkan melalui Panitera Pengganti perkara ini. Dalam surat tuntutannya JPU menyatakan Terdakwa Zakarias Tibiay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api.

“Terdakwa Zakarias Tibiay terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Surat Dakwaan Pertama. Sedangkan terhadap dakwaan kedua mengenai dugaan turut serta nya Terdakwa Zakarias Tibiay dalam tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap diri saya Advokat Yan Christian Warinussy, dinyatakan tidak terbukti.

Sesungguhnya selama persidangan perkara ini, tidak ada satu saksi fakta yang diajukan oleh Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari mampu membuktikan bahwa Terdakwa Zakarias Tibiay ada menyimpan atau membawa atau ada dalam penguasaannya senjata api tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *