Papua Barat- Transisinews.com. Kedatangan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Antonio Gutterez ke negara Papua New Guinea (PNG) saat ini menjadi penting dalam konteks pengungkapan kebenaran faktual mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Berat di Tanah Papua sepanjang lebih dari 50 tahun. Fakta bahwa aparat keamanan dan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah banyak kali melakukan tindakan yang termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) sudah banyak ditulis oleh berbagai Organisasi Non Pemerintah (Ornop) atau Non Governmental Organization (NGO) di Tanah Papua, Indonesia dan Dunia.
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy menunjuk bukti faktual pengakuan negara atas kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua tersebut. Jelas sudah termaktub di dalam konsideran huruf f dan huruf j dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Dengan demikian maka jelas hal ini seharusnya menjadi suatu kesadaran bersama dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di Tanah Papua. Yaitu bahwa Tanah Papua adalah “ladang” pembantaian Orang Papua Asli sejak tahun 1963 hingga saat ini. Di tahun 1969, bersamaan dengan diselenggarakannya Act of free choice (tindakan pilihan bebas) yang oleh Pemerintah Indonesia disebut sebagai Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Sejak itu terjadi banyak sekali kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau pembunuhan kilat atau penghilangan orang secara paksa di Tanah Papua. Di Manokwari, Ucap Warinussy
LP3BH Manokwari mencatat ada 53 orang sipil Papua Asli yang diduga di eksekusi secara kilat dan diduga dikuburkan di dalam sebuah lubang mirip “lubang buaya” di bilangan Arfay pada tanggal 28 Juli 1969. Kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM Berat tersebut masih berlanjut hingga di tahun 2001 terjadi di Wasior dan tahun 2003 di Wamena serta di Enarotali, Kabupaten Paniai Tahun 2014. Korban senantiasa berasal dari Orang Papua Asli dan penyelesaian secara hukum menjadi seakan mahal dan sulit dilakukan dengan berbagai alasan yang cenderung bersifat politis belaka.













