Hal ini diperlukan untuk memastikan kualitas infrastruktur desa terjaga secara teknis, bukan sekadar tuntas secara administratif.
Selain itu, Komisi D merekomendasikan agar proyek infrastruktur berskala besar dan memiliki tingkat kerumitan tinggi, seperti pembangunan jembatan, sebaiknya diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Langkah ini dinilai lebih profesional untuk menjamin standar keamanan dan kualitas bangunan.
Dalam kesempatan itu pula, Ketua Komisi D, Imam Sholikin, menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan program. Menanggapi temuan lapangan, pihak Inspektorat Bojonegoro berkomitmen akan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) bagi desa-desa yang disinyalir mengalami kendala atau penyimpangan dalam pelaksanaan BKKD.
“Kita menekankan pentingnya memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” tegas Politikus PKB ini.
Merespon hal tersebut, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro, Chusaifi Ivan Rachmanto, ST, MM, menyambut baik masukan dari legislatif.
Ia menyatakan akan segera meneruskan rekomendasi tersebut kepada pimpinan daerah sebagai bahan evaluasi kebijakan teknis ke depan.
Melalui koordinasi yang semakin solid, diharapkan program BKKD di Kabupaten Bojonegoro dapat terealisasi secara transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. (Red)













