“Namun, tanpa sepengetahuan Rita, sertifikat tersebut dibawa ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang dan dimenangkan oleh seseorang bernama Bachrun,” tambahnya.
Tidak terima tanahnya dilelang, Rita menggugat proses lelang dan berharap tanah miliknya dapat kembali.
Kasus ini kini sedang disidangkan di PN Bojonegoro dan menjadi sorotan publik Bojonegoro karena melibatkan dua pegawai instansi yang sama.(red)













