BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Sebuah sengketa bisnis tambang pasir antara dua pegawai Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rita Ariana dan Sadullah, berakhir di meja hijau. Perkara ini bermula dari investasi yang berujung hutang piutang tanpa perjanjian tertulis.
Menurut kuasa hukum Rita, Ichwan S.H., investasi tersebut awalnya berjalan lancar. Selama lima bulan pertama, Sadullah menerima keuntungan rutin sebesar Rp5 juta per bulan.
“Namun, setelah bisnis tambang mengalami kolaps, Sadullah meminta modalnya dikembalikan,” ungkapnya kepada awak media transisinews.com Rabu (14/08/2025).
Lanjutnya, Rita menyerahkan sertifikat tanah rumahnya kepada Sadullah sebagai jaminan pengembalian dana.
“Namun, tanpa sepengetahuan Rita, sertifikat tersebut dibawa ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang dan dimenangkan oleh seseorang bernama Bachrun,” tambahnya.
Tidak terima tanahnya dilelang, Rita menggugat proses lelang dan berharap tanah miliknya dapat kembali.
Kasus ini kini sedang disidangkan di PN Bojonegoro dan menjadi sorotan publik Bojonegoro karena melibatkan dua pegawai instansi yang sama.(red)













