Ads
Investigasi

Dua Pegawai PN Bojonegoro Tersandung Sengketa Bisnis Tambang Pasir

syailendraachmad51
×

Dua Pegawai PN Bojonegoro Tersandung Sengketa Bisnis Tambang Pasir

Sebarkan artikel ini
20250814 155227 0000

BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Sebuah sengketa bisnis tambang pasir antara dua pegawai Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rita Ariana dan Sadullah, berakhir di meja hijau. Perkara ini bermula dari investasi yang berujung hutang piutang tanpa perjanjian tertulis.

Menurut kuasa hukum Rita, Ichwan S.H., investasi tersebut awalnya berjalan lancar. Selama lima bulan pertama, Sadullah menerima keuntungan rutin sebesar Rp5 juta per bulan.

“Namun, setelah bisnis tambang mengalami kolaps, Sadullah meminta modalnya dikembalikan,” ungkapnya kepada awak media transisinews.com Rabu (14/08/2025).

Lanjutnya, Rita menyerahkan sertifikat tanah rumahnya kepada Sadullah sebagai jaminan pengembalian dana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *