Ads
Politik

Optimalkan Aset dan Regulasi Desa, Pansus I DPRD Bojonegoro Perdalam Raperda BMD dan Pencabutan Perda Desa

syailendraachmad51
×

Optimalkan Aset dan Regulasi Desa, Pansus I DPRD Bojonegoro Perdalam Raperda BMD dan Pencabutan Perda Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20260402

BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat intensif guna membedah dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial, yakni Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Kamis (2/4/2026).

Dalam pembahasan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, Pansus I bersama Tim Eksekutif menyepakati perlunya tambahan waktu untuk kajian yang lebih komprehensif.

Langkah ini diambil guna memastikan proses pencabutan payung hukum lama tersebut tetap selaras dengan regulasi terbaru tanpa mengabaikan aspek sosiologis di tingkat desa.

​Ketua Pansus I, Mustakim, menegaskan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam proses ini.

Politikus PKB tersebut menyatakan bahwa pembahasan akan dijadwalkan kembali melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) dengan agenda khusus menyerap aspirasi para stakeholder terkait.

​“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah mempertimbangkan masukan dari bawah. Penambahan waktu ini penting agar hasilnya matang dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” ujar Ketua Pansus I.

Sementara itu, fokus beralih pada Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Pansus I dan Tim Eksekutif memberikan perhatian serius pada pengaturan pengawasan independen serta urgensi inventarisasi aset daerah secara mutakhir dan akurat.

​”Kami mencatatkan beberapa poin krusial yang menjadi catatan dalam raperda ini antara lain, Inventarisasi Aset, Pengawasan Independen, Sinkronisasi Regulasi,” tambahnya.

Senada dengan raperda sebelumnya, pembahasan lanjutan mengenai Pengelolaan BMD juga akan dijadwalkan kembali melalui mekanisme Rapat Badan Musyawarah.

Hal ini dilakukan demi menjamin penyusunan regulasi berjalan optimal dan menghasilkan kebijakan yang transparan bagi publik Bojonegoro.

​Melalui pendalaman materi ini, Pansus I DPRD Bojonegoro berharap kedua Raperda tersebut nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang dinamis serta pengelolaan aset daerah yang lebih produktif dan terlindungi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *