Ads
Politik

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pansus III DPRD Bojonegoro Matangkan Raperda Korban Kekerasan

syailendraachmad51
×

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pansus III DPRD Bojonegoro Matangkan Raperda Korban Kekerasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260402

 

​BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Rapat kerja yang digelar di ruang Komisi C pada Kamis (2/4/2026) ini menjadi krusial untuk memastikan payung hukum bagi kelompok rentan di Bojonegoro benar-benar kuat dan aplikatif.

Rapat yang dihadiri oleh jajaran Tim Eksekutif dan pemangku kepentingan terkait ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Diana Hargianti, S.E.. Fokus utama pembahasan adalah menciptakan regulasi yang komprehensif, tidak hanya dalam hal penanganan kasus, tetapi juga pada mekanisme pelayanan dan pemulihan bagi korban kekerasan.

​Pansus III menilai bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum yang sangat penting untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak di Bumi Angling Dharma.

Beberapa poin strategis yang dibedah meliputi mekanisme perlindungan teknis, peran lintas sektor, hingga penguatan kelembagaan di tingkat lapangan.

Ketua Pansus III, Diana Hargianti, S.E., bersama Tim Eksekutif menyepakati bahwa materi Raperda ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Langkah penambahan waktu pembahasan diambil agar substansi yang dihasilkan tidak hanya tajam secara hukum, tetapi juga benar-benar matang untuk diimplementasikan tanpa kendala teknis nantinya.

​”Kami sepakat untuk menambah waktu pembahasan. Tujuannya agar substansi Raperda ini matang dan aplikatif, sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan bisa berjalan maksimal,” ungkap Diana Hargianti di sela rapat.

Rapat lanjutan akan segera dijadwalkan kembali untuk menyisir seluruh aspek dalam Raperda secara mendalam.

Pansus III berharap, melalui proses verifikasi dan sinkronisasi yang optimal, peraturan daerah ini nantinya mampu memberikan jaminan keamanan dan pemenuhan hak bagi para korban kekerasan di Kabupaten Bojonegoro.

​Kehadiran Perda ini diharapkan menjadi instrumen efektif bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menekan angka kekerasan sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.(red)