BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Rapat kerja yang digelar di ruang Komisi C pada Kamis (2/4/2026) ini menjadi krusial untuk memastikan payung hukum bagi kelompok rentan di Bojonegoro benar-benar kuat dan aplikatif.
Rapat yang dihadiri oleh jajaran Tim Eksekutif dan pemangku kepentingan terkait ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Diana Hargianti, S.E.. Fokus utama pembahasan adalah menciptakan regulasi yang komprehensif, tidak hanya dalam hal penanganan kasus, tetapi juga pada mekanisme pelayanan dan pemulihan bagi korban kekerasan.
Pansus III menilai bahwa Perda ini akan menjadi landasan hukum yang sangat penting untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak di Bumi Angling Dharma.
Beberapa poin strategis yang dibedah meliputi mekanisme perlindungan teknis, peran lintas sektor, hingga penguatan kelembagaan di tingkat lapangan.













