BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja intensif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Kamis (2/4/2026).
Langkah ini merupakan komitmen legislatif dalam menciptakan regulasi yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak secara komprehensif.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus IV, Wawan Kurniyanto, ini dihadiri oleh berbagai pihak strategis, mulai dari Bagian Hukum Setda, DP3AKB, Dinas Dukcapil, Bappeda, hingga perwakilan akademisi dari Universitas Airlangga (UNAIR).
Dalam arahannya, Wawan Kurniyanto menekankan bahwa naskah Raperda harus memiliki kekuatan narasi yang jelas agar tidak menimbulkan ambiguitas saat diimplementasikan di lapangan.
“Kami berharap naskah bisa diperjelas narasinya guna bisa tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran. Kejelasan substansi adalah kunci agar regulasi ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak-anak di Bojonegoro,” tegasnya.
Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam rapat adalah perlunya penguatan sinergi antara pemerintah daerah hingga tingkat pemerintahan desa.













