Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Erna Zulaikha, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan teguran administratif kepada PT SATA TEC Indonesia.
“Perusahaan harus menyusun kajian emisi udara, air limbah, serta dokumen UKL/UPL sebelum melanjutkan operasionalnya,” tegasnya.
Senada dengan itu, Satpol PP juga menyoroti ketidaksesuaian perizinan.
“PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum ada, UKL/UPL masih dalam proses. Maka, sebaiknya operasional perusahaan dihentikan sementara hingga semua izin terpenuhi,” kata perwakilan Satpol PP, Yopi.
Sementara itu, Kepala Desa Sukowati, Amik Rohani mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti proses awal perizinan.
“Pada November, pihak perusahaan datang ke kantor desa untuk meminta izin domisili, tetapi tiba-tiba sudah beroperasi. Saya hanya ingin berdiri di tengah-tengah warga tanpa kepentingan tertentu,” ujarnya.
Pimpinan rapat, Mitro’atin, menyampaikan kekecewaannya terhadap PT SATA TEC Indonesia.
“Kami tentu mendukung investasi, tetapi investor harus memperhatikan kondisi masyarakat. Jangan colong start! Lengkapi dulu UKL/UPL sesuai AMDAL agar tidak merugikan warga,” tegasnya Wakil Ketua DPRD Bojonegoro ini.
Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, mengusulkan agar PT SATA TEC Indonesia diberhentikan sementara selama 15 hari untuk menyelesaikan proses perizinan UKL/UPL.
“Pabrik ini harus memenuhi semua ketentuan sebelum beroperasi kembali,” katanya.(red)













