BOJONEGORO||TRANSISI NEWS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mengadakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Ruang Banggar DPRD. Selasa (4/02/2025).
Rapat ini membahas perizinan dan dampak pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas PT SATA TEC Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD, gabungan Komisi A dan Komisi C, serta berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Kepala DPMPTSP, Camat Kapas, Kepala Desa Sukowati, perwakilan guru KB, TK, dan SD se-Desa Sukowati, perwakilan komite sekolah, serta perwakilan dari PT SATA TEC Indonesia.
Dalam pertemuan ini, pihak PT SATA TEC Indonesia menjelaskan bahwa pada November 2024, perusahaan melakukan uji coba (trial) produksi yang mengakibatkan keluarnya uap dengan aroma kurang sedap. Hal ini menimbulkan keluhan dari warga dan sekolah-sekolah sekitar.
“Kami menerima masukan dari warga dan akhirnya memundurkan jam kerja agar tidak mengganggu jam sekolah,” ungkap perwakilan perusahaan, Wahyu Eko.
Namun, warga tetap merasa terdampak. Saiful, warga RT 12 yang berjarak sekitar 100 meter dari pabrik, mengaku bahwa sejak November hingga 17 Januari 2025, banyak warga mengalami pusing dan sesak dada akibat bau menyengat. Ia meminta solusi konkret dari perusahaan dan menegaskan perlunya evaluasi ulang terhadap izin operasional.
“Kami mohon agar perizinan dikaji kembali sesuai dengan regulasi, termasuk UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024, yang menjamin lingkungan bersih dan nyaman,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Yusnita Lia Sari menjelaskan bahwa PT SATA TEC Indonesia memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sesuai PP No. 5 Tahun 2021, yang mengatur perizinan berbasis risiko.
Namun, ia menekankan bahwa keberadaan perusahaan telah menimbulkan keresahan warga, sehingga perlu kajian ulang terhadap kewajiban yang harus dipenuhi.
“NIB dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mereka hanya untuk gudang, sementara kegiatan industri memerlukan izin alih fungsi,” jelasnya.