Warinussy juga menyebutkan nama – nama korban jiwa, terdiri dari warga sipil seperti 2 (dua) korban anak yaitu : Markus Yobe (11) dan Maikel Waine (11). Serta 5 (lima) orang warga sipil yaitu Siprianus Tibakoto (19), Feri Auwe (19), Akian Edowai (20), Pigai Kikibi (19), Maga Piyobe (19) serta seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Yulita Pigai (60) yang berstatus disabilitas jelas merupakan bentuk tindakan pembunuhan versi Kejahatan terhadap kemanusiaan dan berindikasi kuat sebagai pemusnahan etnis Melanesia dari wilayah adat Mee Pago.
lebih jauh Warinussy menunding, Ini tidak bisa diselesaikan melalui mediasi dalam bentuk apapun. Indikasi kuat bahwa Kapolres Dogiyai bertanggung jawab dan dapat dicopot dari Jabatannya dan dihadapkan secara hukum untuk dimintai keterangan oleh Komnas HAM RI selaku institusi negara
yang memiliki kewenangan penyelidik menurut Undang Undang Pengadilan HAM RI. Apapun alasan dikemukakan oleh Kapolres Dogiyai dan anggotanya yang terlibat sebagai eksekutor lapangan tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun prinsip-prinsip HAM yang berlaku secara universal.” tegas Warinussy
Oleh sebab itu, saya meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolres Dogiyai dan para anggotanya dari jabatan mereka dan menghadapkan mereka pada Komnas HAM RI. Mereka patut bertanggung jawab atas langkah brutal yang telah dilakukan secara melawan hukum terhadap warga sipil korban kasus Dogiyai pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2026. LP3BH Manokwari akan senantiasa mengawal proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan Kejahatan genosida di Moanemani, Kabupaten Dogiyai, Propinsi Papua Tengah tersebut.” Tutup Warinussy.













