Ads
Peristiwa

Peristiwa 8 Warga Sipil Meninggal, Warinussy Tokoh HAM Tunding Kapolres Dogiyai Harus Bertanggung Jawab Apapun Alasannya.

mmcnews00
×

Peristiwa 8 Warga Sipil Meninggal, Warinussy Tokoh HAM Tunding Kapolres Dogiyai Harus Bertanggung Jawab Apapun Alasannya.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260102 WA0007

Papua Tengah- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. Yan Christian Warinussy Sekaligus sebagai Peraih Penghargaan Internasional Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 di Montreal, Canada dan sebagai Tokoh HAM Tahun 2025 dari pemerintah Indonesia.

Secara tegas menyampaikan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahwa peristiwa penembakan secara brutal yang terjadi pada tanggal 31 Maret hingga 01 April 2026 adalah merupakan Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crime against humanity) dan cenderung merupakan kejahatan genosida.

Semuanya itu memenuhi unsur perbuatan yang merupakan pelanggaran HAM Berat sebagaimana dimaksud dalam amanat Pasal 8 dan Pasal 9 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Sehingga investigasi demi kepentingan hukum mesti dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).” Ucap Warinussy kepada Media minggu April 2026

“Demikian Jatuhnya korban jiwa yang terdiri dari 8 (delapan) warga sipil tidak bersenjata merupakan Kejahatan terhadap kemanusiaan dan Kejahatan Genosida. Oleh karena itu hal ini mesti diproses secara hukum menurut amanat UU Pengadilan HAM.

Warinussy juga menyebutkan nama – nama korban jiwa, terdiri dari warga sipil seperti 2 (dua) korban anak yaitu : Markus Yobe (11) dan Maikel Waine (11). Serta 5 (lima) orang warga sipil yaitu Siprianus Tibakoto (19), Feri Auwe (19), Akian Edowai (20), Pigai Kikibi (19), Maga Piyobe (19) serta seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Yulita Pigai (60) yang berstatus disabilitas jelas merupakan bentuk tindakan pembunuhan versi Kejahatan terhadap kemanusiaan dan berindikasi kuat sebagai pemusnahan etnis Melanesia dari wilayah adat Mee Pago.

lebih jauh Warinussy menunding, Ini tidak bisa diselesaikan melalui mediasi dalam bentuk apapun. Indikasi kuat bahwa Kapolres Dogiyai bertanggung jawab dan dapat dicopot dari Jabatannya dan dihadapkan secara hukum untuk dimintai keterangan oleh Komnas HAM RI selaku institusi negara

yang memiliki kewenangan penyelidik menurut Undang Undang Pengadilan HAM RI. Apapun alasan dikemukakan oleh Kapolres Dogiyai dan anggotanya yang terlibat sebagai eksekutor lapangan tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun prinsip-prinsip HAM yang berlaku secara universal.” tegas Warinussy

Oleh sebab itu, saya meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolres Dogiyai dan para anggotanya dari jabatan mereka dan menghadapkan mereka pada Komnas HAM RI. Mereka patut bertanggung jawab atas langkah brutal yang telah dilakukan secara melawan hukum terhadap warga sipil korban kasus Dogiyai pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2026. LP3BH Manokwari akan senantiasa mengawal proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan Kejahatan genosida di Moanemani, Kabupaten Dogiyai, Propinsi Papua Tengah tersebut.” Tutup Warinussy.