Ia juga menyampaikan bahwa, perdagangan minol dilakukan dalam pengawasan yang ketat berdasarkan aturan Menteri Perdagangan.
“Jadi, perdagangan minol ini berkaitan dengan banyak aspek. Termasuk mendorong perkembangan sektor pariwisata,” katanya.
Di tempat yang sama, pimpinan PT. Bram Bintang Timur dan PT. Bintang Timur Timika, Bram Raweyai menjelaskan Berdasarkan Resmi Penjualan Minuman Beralkohol Harus mempunyai Surat Izin Usaha Perdangangan minuman beralkohol (Siup- MB Daerah) Untuk Penjualan Langsung, Dan Surat Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai ( NPPBKC)

Untuk minol dengan kadar alkohol di atas 5 persen, NPPBKC ini adalah dokumen wajib, dan setiap botol yang kita jual di sini dipastikan telah tertempel stiker. Sedangkan yang di bawah 5 persen, cukup dengan stiker distributor resmi,” paparnya di hadapan sejumlah awak media.
“Peresmian gerai minol tersebut menandai dilakukannya proses penjualan kepada konsumen di sejumlah toko yang ada di Kabupaten Manokwari. Selain di Mansinam Beach Hotel, juga di samping Toko Urban Arfai, di samping Toko Bangunan Sowi, dan wilayah SP5 Prafi.” Pungkasnya













