Bitung – Transisinews.com. Terkait dengan pemberitaan yang sudah sempat beredar tentang pemerasan yang terjadi di ruang lingkup Kantor KSOP ,Muzakir Polo Boven angkat bicara ,bahwa dugaan ada beberapa agent kapal dilakukan pemerasan oleh salah satu oknum KBPP.
Boven mengatakan laporan agent pelayaran dapat dijadikan dasar bahwa pemerasan dan pemungutan liar tersebut melanggar Hukum Pidana, dan dipastikan bahwa hal tersebut dapat dijadikan atensi oleh Pihak Kepala KSOP kota Bitung Sulawesi Utara.
Mendasar bahwa pemberitaan pemerasan di beberapa Media Online, itu akan menjadi acuan pembanding bagi Hukum UU Pidana, Kata Boven Kepada Wartawan.
Pernyataan Boven terkait pemerasan oknum Agent Kapal, Wartawan MMCnews, langsung mengkonfirmasi kepada Agus sebagai Kabid KBPP, membantah keras kalau pemberitaan pemerasan itu tidak benar,
Boven menunding bantahan agus Kabid KBPP bahwa yang di ucapnya, ada oknum melakukan pemerasan tidak benar,” Ujar, Boven, kalau Berita ini tidak benar, kenapa ada salah satu pemberitaan di Media online, Perkarah.Com. dengan judul diduga Peras Agent Pelayaran 5ribu dolar! Oknum Kabid KSOP Jadikan Perizinan kapal sebagai ladang Pungli, sempat di hapus isi berita tersebut ada apa, Kata Boven.













