Manokwari-Transisinews.com.Sebagai Penasihat Hukum Tersangka LL (60), BSG (55) dan FAG (30) dalam dugaan tindak pidana pembunuhan terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dihebohkan pada akir tahun 2025 telah di temukan mayat tidak lain adalah ibu Asisten Rumah Tangga (ART) iyaitu Indri.
Selaku Penasihat Hukum Yan Christian Warinussy mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A yang dipimpin Hakim Ketua Zaka Talpatty, SH, MH dibantu Hakim Anggota Lin C.Hamadi, SH dan Carolina Dorkas Yuliana Awi, SH, MH. Karena Majelis Hakim telah memberikan akses bagi klien kami FAG (30) untuk dapat mengikuti kelanjutan persidangan melalui saluran elektronik zoom dari Rumah Sakit Umum Provinsi Papua Barat pada Selasa (30/6) lalu.
Pada persidangan tersebut klien kami LL (60) dan BCG (55) dapat mengikuti sidang dari ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toyib Hassan, SH, MH menghadirkan saksi ahli kedokteran patologi forensik dr.Jimmy Victor J.Sembay melalui zoom dari Jayapura, Papua.” Ucap Warinussy
Ahli forensik inilah yang telah melakukan bedah mayat (autopsi) terhadap mayat korban Indri pada tanggal 6 Desember 2025 di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, Maripi-Manokwari. “Pada saat dilakukan bedah mayat, pada kepala sosok mayat yang tidak dikenal itu, kami temukan adanya luka, tapi karena sudah membusuk, maka tidak ditemukan ada tanda kekerasan”, terang ahli Patologi Forensik menjelaskan saat ditanya Jaksa Toyib.” Ujar Warinussy













