BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut disahkan melalui penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (7/7/2026).
Agenda krusial tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan DPRD serta dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta direksi BUMD setempat.
Sebelum penandatanganan dilakukan, seluruh fraksi DPRD Bojonegoro terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir yang pada prinsipnya menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menjelaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban ini merupakan instrumen akuntabilitas publik sekaligus mandat konstitusi Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan regulasi tersebut, kepala daerah wajib menyerahkan rancangan regulasi pertanggungjawaban fiskal yang telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan diaudit secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” terang Setyo Wahono dalam sambutannya.













