BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Rangkaian penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 terus bergulir.
Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (F-PPKN) DPRD Bojonegoro menyoroti perlunya terobosan baru dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui sektor minyak dan gas bumi (migas).
Pandangan akhir fraksi gabungan tersebut dibacakan oleh juru bicaranya, Ahmad Suyono, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Bojonegoro, Selasa (7/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Fraksi PPKN menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini diberikan atas apresiasi terhadap capaian kinerja Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Setyo Wahono yang dinilai telah berjalan dengan baik.
Meski demikian, Ahmad Suyono menekankan bahwa persetujuan ini diberikan bersamaan dengan sejumlah catatan evaluatif yang harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif.
Salah satu poin krusial dan strategis yang dilemparkan oleh Fraksi PPKN adalah usulan tata kelola pendapatan daerah melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alam.
PPKN mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk mengambil langkah berani terkait penerimaan daerah dari sektor migas.
”Salah satu ikhtiar yang perlu dipertimbangkan adalah melakukan renegosiasi terhadap skema Participating Interest (PI) pada Blok Cepu, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ahmad Suyono saat membacakan sikap fraksi.













