BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sahudi, dan dihadiri langsung oleh Bupati Bojonegoro, H. Setyo Wahono.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Bojonegoro, serta jajaran Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Mengawali penyampaian pendapat akhir, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang diwakili oleh juru bicaranya, Siti Fatmawati, S.E., menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
”Menimbang seluruh dinamika pembahasan, penjelasan dari eksekutif, serta komitmen yang telah dinyatakan oleh saudara Bupati Bojonegoro, maka dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ini,” ujar Siti Fatmawati di hadapan forum rapat.
Kendati memberikan lampu hijau, fraksi berlambang bola dunia yang dinakhodai oleh Ketua Fraksi PKB M. Suparno, S.E., dan Sekretaris Diana Hargianti, S.E. ini menyodorkan tiga catatan strategis yang krusial bagi perbaikan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro ke depan.
Poin pertama yang disoroti tajam adalah persoalan kemandirian fiskal. Fraksi PKB meminta Pemkab Bojonegoro untuk agresif namun tetap terukur dalam menekan ketergantungan pada dana transfer pusat.
Meskipun mendukung upaya digitalisasi dan intensifikasi pajak, PKB mewanti-wanti agar ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan secara humanis.
”Ekstensifikasi PAD wajib dilakukan tanpa memberikan beban baru yang memberatkan masyarakat kecil. Kita harus fokus memperkuat sektor ekonomi lokal dan mengoptimalkan aset daerah. Jangan sampai ambisi mengejar target fiskal justru mencekik dan memberi beban ekonomi baru bagi masyarakat kecil serta pelaku UMKM lokal,” tegas Siti Fatmawati.













