Ads
Polri

Rapor Merah Kemitraan Pers, Polres Sampang Didesak Lakukan Reformasi Total di HUT Bhayangkara ke-80

syailendraachmad51
×

Rapor Merah Kemitraan Pers, Polres Sampang Didesak Lakukan Reformasi Total di HUT Bhayangkara ke-80

Sebarkan artikel ini
IMG 20260702 WA0036

SAMPANG||TRANSISINEWS – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 semestinya menjadi panggung pembuktian kematangan korps baju cokelat sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Namun, kondisi kontradiktif justru terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Sampang.

Otoritas kepolisian tingkat lokal tersebut kini tengah dihujani kritik tajam dari aliansi insan pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait persoalan profesionalisme dan perlindungan terhadap iklim demokrasi serta kebebasan pers.

​Gelombang desakan reformasi struktural ini mencuat sebagai tuntutan agar Polres Sampang segera berbenah.

Aparat penegak hukum didesak untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan sepihak.

​Ketua Media Center Sampang (MCS) sekaligus Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Fathor Rahman, secara terbuka membongkar rapor merah pola kemitraan yang berjalan di internal Polres Sampang.

Pria yang akrab disapa Mamang ini menegaskan bahwa jargon sinergitas yang selama ini digaungkan kepolisian disinyalir hanya sebatas formalitas seremonial di atas kertas, tanpa dibarengi jaminan perlindungan hukum yang nyata bagi jurnalis di lapangan.

​”Polri wajib bersinergi dan melindungi kerja jurnalistik, bukan malah menjadi ancaman. Jangan biarkan UU Pers mandul di lapangan jika ingin demokrasi di Sampang ini sehat!” tegas Fathor Rahman saat dikonfirmasi di Kantor MCS. Rabu (1/07/2026).

​Mamang juga menyoroti sikap naif Polres Sampang yang dinilai abai dan kurang selektif dalam merangkul mitra kerja.

Ia menyayangkan adanya pembiaran terhadap maraknya oknum yang mengatasnamakan media massa maupun LSM tanpa mengantongi legalitas hukum yang jelas, yang berpotensi merusak marwah profesi jurnalisme di mata publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *