BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sikap resmi partai besutan Prabowo Subianto ini disampaikan oleh juru bicaranya, Maftukhan, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Selasa (7/7/2026).
Walaupun memberikan lampu hijau terhadap laporan keuangan eksekutif, Fraksi Gerindra menyodorkan sejumlah rekomendasi penting.
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah masalah klasik terkait rapor merah serapan anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pandangan fraksi yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Sally Atyasasmi dan Sekretaris Sudiyono, Gerindra mendesak jajaran eksekutif untuk melakukan evaluasi total pada sistem perencanaan anggaran.
Minimnya penyerapan kuota anggaran pada tahun 2025 harus menjadi cerminan utama dalam menyusun program kerja ke depan.
Fraksi Partai Gerindra meminta pemerintah daerah untuk menaruh perhatian serius terhadap serapan anggaran yang rendah pada tahun lalu.
Dengan demikian, penyusunan program atau kegiatan pada tahun berikutnya wajib mengacu pada realisasi anggaran sebelumnya agar lebih akurat dan terukur.













