Selanjutnya, Kepada awak media AKBP Oskar menuturkan dari pengakuan para pelaku, perbuatan tersebut baru pertama kali mereka dilakukan.
“Kalau disini baru pertama kali” Tuturnya.
Sementara itu ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, S.H., M.H., membenarkan bahwa salah satu tersangka mengaku anggota sebagai anggota organisasi masyarakat.
“Ya benar, ia mengatakan dari salah satu organisasi masyarakat seperti yang disampaikan Bapak Kapolres tadi”. Ucapnya.
Ditanya terkait unsur pidana lain selain pemerasan yang dilakukan oleh tersangka, Rianto menjelaskan hingga saat ini dari hasil pemeriksaan hanya ditemukan unsur pemerasan saja.
“Tidak ada, hanya pemerasan saja jadi kalau mengambil kunci alat berat itu hanya awal perkara itu”. Terangnya.
Saat ini para pelaku diamankan di Polres Tuban dan dipersangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.













