Ads
Peristiwa

Sudah Kedua kalinya, Warinussy: Melakukan Praperadilan Ke- Pengadilan Negeri Manokwari, Terhadap Kapolres Teluk Wondama.

mmcnews00
×

Sudah Kedua kalinya, Warinussy: Melakukan Praperadilan Ke- Pengadilan Negeri Manokwari, Terhadap Kapolres Teluk Wondama.

Sebarkan artikel ini
Img 20240714 Wa0053

Sehingga menurut pertimbangan hukum hakim tunggal praperadilan Awi bahwa meskipun ada pencabutan laporan dan pernyataan dari para tersangka dalam perkara tersebut. Tidak ada alasan yang dibenarkan menurut amanat Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu terdapat 3 (tiga) syarat untuk menghentikan penyidikan tindak pidana, yaitu : pertama, tidak ada cukup bukti; kedua, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka bukan merupakan suatu tindak pidana; dan ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum. Jelas Warinussy

Dengan demikian permohonan klien saya Athy Suryadi Yomaki selaku pelapor dan korban sesuai amanat Pasal 80 KUHAP Jo Pasal 109 ayat (2) KUHAP telah dikabulkan sebagian oleh Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Amar putusannya adalah : pertama, mengabulkan permohonan pemohon (Athy Suryadi Yomaki) untuk sebagian: kedua, menyatakan penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/106/X/2015/Papua Barat/Res Lukwondama, tanggal 27 Oktober 2015

Warinussy Menambahkan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/01/II/2016/Reskrim, tanggal 26 Februari 2015 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/01/II/2016/Reskrim, tanggal 29 Februari 2016 adalah Tidak Sah; ketiga, memerintahkan Termohon (Kapolres Teluk Wondama) melanjutkan penyidikan perkara tersebut; Tegas Warinussy

,”keempat, memerintahkan Termohon menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum dengan tembusan disampaikan kepada Pemohon selaku Pelapor/korban dan terlapor selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dilanjutkan; kelima, menghukum Termohon Praperadilan membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). Selaku Kuasa Hukum dari Pemohon Praperadilan, saya akan terus mengkawal proses penegakan hukum perkara tersebut di Polres Teluk Wondama.”Tutup Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *