Ads
Peristiwa

Sudah Kedua kalinya, Warinussy: Melakukan Praperadilan Ke- Pengadilan Negeri Manokwari, Terhadap Kapolres Teluk Wondama.

mmcnews00
×

Sudah Kedua kalinya, Warinussy: Melakukan Praperadilan Ke- Pengadilan Negeri Manokwari, Terhadap Kapolres Teluk Wondama.

Sebarkan artikel ini
Img 20240714 Wa0053

Transisinews.com.Yan Cristian Warinussy sebagai Kuasa hukum sudah keduakalinya Lakukan Permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I terhadap Kapolres Teluk Wondama selaku Penyidik kembali dikabulkan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Caroline Awi, SH, MH

dalam putusannya Selasa 6 Agustus 2023 Permohonan Praperadilan tersebut saya ajukan atas nama klien saya bernama Athy Suryadi Yomaki, seorang warga sipil dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama. Klien saya tersebut pernah mengalami tindak pidana penganiayaan pada hari Selasa, 27 Oktober 2015 di Pelabuhan Laut Kiri Pasai, Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, ucap Warinussy

“Pelakunya adalah Marlina Vollen Nunaki, Yohana Hulda Arumisore, dan Fony Kewere. Atas perbuatannya itu, klien saya telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/106/X/2015/Papua Barat/Res Luk Wondama, tanggal 27 Oktober 2015 di Kantor Polres Teluk Wondama. Selanjutnya Kapolres Teluk Wondama dan jajarannya telah menindaklanjuti Laporan Polisi klien saya tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/99/X/2015/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2015.

Bahkan penyidik Polres Teluk Wondama juga sudah memeriksa para pelaku tindak pidana penganiayaan dan Penghinaan terhadap klien saya. Baik Marlina Vollen Nunaki, Yohana Hulda Arumisore maupun Fony Kewere telah pernah dimintai keterangannya masing-masing sebagai Tersangka oleh Penyidik Polres Teluk Wondama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *