,”Sepeninggal penyampaian kata pembukaan ada Pengadilan Rakyat Internasional tersebut saya memang tidak mengalami langsung tekanan atau intimidasi dari siapapun. Namun kejadian nahas yang saya alami pada 17 Juli 2024 tersebut, saya yakin dan percaya sangat erat kaitannya dengan pernyataan pembuka yang saya sampaikan diatas.
Itulah sebabnya saya mohon kepada Saudara Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong dan jajarannya untuk secara profesional dan “independen” mampu mengungkap dengan jujur dan berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai siapa terduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap diri saya pada hari Rabu (17/7) tersebut. Saya dan keluarga sangat tidak ingin ada “korban baru” akibat dugaan salah tangkap dan atau salah mentersangkakan orang yang sebenarnya tidak bersalah dan tidak memiliki kaitan hukum apapun dengan peristiwa pidana yang menimpa saya tersebut.
Hari ini, Minggu (4/8) sekitar jam 06:55 wit, saya menerima informasi terkait diamankan nya seseorang warga sipil bernama Freiman Muis di kampung Subsay, Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari oleh sejumlah anggota polisi. Saya dan keluarga sangat berharap yang bersangkutan diperlakukan sesuai dengan hak-haknya yang diatur dalam Pasal 1 angka 14 Jo Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 184 KUHAP, Tegas Warinussy
Sehingga tidak terjadi kesalahan prosedural yang bisa menjadi resiko praperadilan dari terduga dan atau keluarga dan atau penasihat hukumnya yang kian memperpanjang upaya pengungkapan perkara yang saya alami dan menjadi harapan pemenuhan rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat, khususnya OAP di seluruh Tanah Papua tercinta, Indonesia dan Dunia Internasional.”Jelas Warinussy













