Ads
Peristiwa

Polisi Mengamankan Oknum FM, Diduga Pelaku Percobaan pembunuhan terhadap Warinussy.

mmcnews00
×

Polisi Mengamankan Oknum FM, Diduga Pelaku Percobaan pembunuhan terhadap Warinussy.

Sebarkan artikel ini
Img 20240801 Wa0006

Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender) Yan Cristian Warinussy, yakin dan percaya bahwa peristiwa percobaan pembunuhan yang terjadi atas diri saya pada Rabu (17/7) sekitar pukul 15:36 wit (setengah empat sore lewat enam menit) di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng- Manokwari, Provinsi Papua Barat disebabkan karena pekerjaan saya sebagai seorang Advokat dan Pembela HAM. Artinya sebagai resiko dari kegiatan advokasi yang telah saya lakukan selama lebih dari 30 tahun di Manokwari, Tanah Papua, Indonesia dan Dunia internasional.

Jadi tidak sekedar karena satu atau dua kasus hukum pidana yang sedang saya tangani akhir-akhir ini. Saya masih ingat pada jelang akhir bulan Juni 2024 saya dimintai oleh aktivis HAM Internasional untuk memberikan kata pembukaan penyelenggaraan Pengadilan Rakyat Internasional terkait dugaan pelanggaran HAM dan lingkungan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Tanah Papua

korbannya adalah rakyat Orang Asli Papua (OAP) Dalam sesi kata pembukaan tersebut saya menekankan bahwa rakyat Papua sesungguhnya sebagai korban dari persaingan politik internasional dan mereka telah menderita sejak adanya “perebutan” Tanah Papua antar pemerintah Indonesia dan pemerintah Kerajaan Belanda pada tahun 1960-an yang akhirnya diintegrasikan sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 1 Mei 1963. Sejak itu Kata Warinussy

sesungguhnya rakyat Papua telah berulangkali menjadi korban pelanggaran HAM yang terjadi secara sistematis dan secara struktural. Berbagai contoh kasus dapat menjadi indikator yang sangat kuat. Dugaan pelanggaran HAM yang Berat sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Oleh sebab itu saya mendorong para jaksa (prosecutor) yang membawa masalah dugaan pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Lingkungan yang diduga dilakukan oleh NKRI sudah semestinya membawa sejumlah bukti yang mampu membuktikan pelanggaran hukum internasional yang diduga dilakukan oleh pemerintah NKRI. Ucap Warinussy kepada awak media

Warinussy menambahkan Hal itu hanya bisa didukung oleh keterangan para saksi mata atau saksi fakta yang dibawa oleh para Jaksa (Prosecutor). Sehingga nantinya semua itu dapat menolong para hakim (judge) untuk mempertimbangkan secara Arif dan bijaksana serta independen terhadap tuduhan pelanggaran HAM yang Berat serta kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh pemerintah NKRI terhadap Tanah dan Rakyat Asli Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *