“Dari sudut seorang Pembela HAM, perbuatan yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) keamanan di Kabupaten Maybrat tersebut jelas adalah merupakan resiko dari pekerjaan yang dipilihnya. Namun tidak demikian jika dinilai dari sudut negara, karena adalah kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya dari ancaman-ancaman teror dan intimidasi,
khususnya kepada Pembela HAM (human rights defender). Kewajiban negara (statement responsibility) ini secara lugas ditulis dalam Pasal 28 I ayat (4) Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi : “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah”. Negara berkewajiban untuk memenuhi hak bebas dari rasa takut (freedom for fear) dari—tapi tidak terbatas—-Pembela HAM.”Pungkasnya













