Transisinews.com.Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Cristian Warinussy hendak Hendak mempertanyakan kembali “nasib” proses penegakan hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan tahun anggaran 2017 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.
Kasus ini sedang ditangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Makrun, SH, MH dan jajarannya. Diduga negara dirugikan sejumlah Rp.8 Miliar dan Kejari Sorong pernah mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti proses hukum perkara tersebut pada tingkat penyelidikan. Alasannya, karena tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Kantor Perwakilan Provinsi Papua Barat.













