Ads
Peristiwa

Warinussy Mempertanyakan Kejari kota Sorong, Terkait Proses Hukum Pengadaan ATK

mmcnews00
×

Warinussy Mempertanyakan Kejari kota Sorong, Terkait Proses Hukum Pengadaan ATK

Sebarkan artikel ini
Img 20240824 Wa0001

Berkenaan dengan itu, saya kira rakyat pencari keadilan di Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya, sedang terus menunggu “jawaban” Kajari Sorong. Karena saudara Kajari Makrun sendiri pada Senin, 22 Juli 2024 yang lalu mengatakan bahwa pihaknya (Kejari Sorong) menjadikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 ini sebagai atensi (diperhatikan/menjadikannya perhatian).

Sekarang ini sudah Bulan September 2024, itu artinya sudah lebih dari sebulan pasca komitmen Kajari Sorong Makrun tersebut disampaikan di hadapan publik kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya. Sebagai sesama Penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya mendesak agar Kajari Makrun dan jajarannya dapat segera menindak lanjuti proses hukum kasus ATK dan Barang Cetakan di BPKAD Kota Sorong tersebut hingga menetapkan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya sampai ke Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *