Papua Barat- Transisinews.com.Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy ingin mempertanyakan kepada Pemangku Kepentingan (Stakeholder) Keamanan domestik di Manokwari seperti Kapolresta Manokwari dan Kapolda Papua Barat terkait makin maraknya tempat penjualan minuman beralkohol tak berijin di “Kota Injil” dan “Kota Peradaban Papua” ini ?
Dibeberapa bagian kota Manokwari seperti di Wosi dalam, Sanggeng dalam, Wirsi, Arkuki, Fanindi, Borarsi, Kwawi bahkan Amban. Masih ada beberapa kios tidak terbuka melakukan penjualan minuman beralkohol dengan harga yang cenderung berbeda dengan sekitar 15 outlet (tempat penjualan) resmi yang mendapat kan ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari saat ini. Juga sekitar 3 (tiga) cafe dan karaoke yang juga menyediakan minuman beralkohol bagi para tamunya dengan ijin resmi dari Bupati Manokwari.
Sejauhmana ? Atau bagaimana sikap dan kemampuan kedua petinggi institusi keamanan domestik (domestic security) di daerah Kabupaten Manokwari yang juga sebagai Ibukota Provinsi Papua Barat, Sesuai informasi yang ada bahwa PT.Bram Bintang Timur sebagai pemegang ijin distribusi minuman beralkohol di Manokwari secara resmi hanya memiliki 15 outlet resmi dan 3 (tiga) cafe dan karaoke yang dapat menjual minuman beralkohol.” Ucapnya Warinussy
Tapi di Manokwari saat ini sudah ada sekitar 70-an titik tempat penjualan minuman beralkohol yang konon didistribusikan oleh oknum berinisial TT. TT sendiri terkesan “dilindungi” oleh petinggi institusi keamanan di Papua Barat. Bahkan pernah dalam sebuah pertemuan resmi antara salah satu mantan petinggi Polda Papua Barat yang keceplosan mengatakan bahwa TT adalah temannya,” Jelasnya
“Indikasi pertemanan antara seorang petinggi institusi penegak hukum dengan seorang oknum pemasok minuman beralkohol ke Tanah Papua, khususnya di Manokwari sungguh meresahkan bagi rakyat Pemilik Negeri ini. Sebagai sesama aparat penegak hukum di Indonesia berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya mendesak Kapolresta Manokwari dan Kapolda Papua Barat agar segera melakukan patroli ke sekitar 70-an titik penjualan minuman tak berijin













