BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Seorang warga Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Bojonegoro, berinisial MS (49) harus merogoh kocek Rp 5 juta karena terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa ijin di cafe miliknya di Desa Bogangin, Kecamatan Sumberrejo.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Ima Fatimah Djufri, SH., MH, pada sidang yang digelar pada Selasa (20/5/2025) siang di ruang sidang Kartika.
Menurut Kapolsek Sumberrejo, Iptu Zakaria Abdul Rahim, MS melakukan tindak pidana ringan (tipiring) dengan menjual berbagai jenis miras tanpa ijin.
“Seperti Anggur Merah cap Orang Tua 4 botol ukuran 620ml, Kawa-kawa 5 botol berukuran 600 ml, Alexis 2 botol berukuran 600 ml, Anggur Hijau API 3 botol berukuran 620 ml, Bir Singaraja 9 botol berukuran 620 ml, dan Guinness 7 botol berukuran 325 ml,” Ucap Kapolsek.
MS terbukti melanggar Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.