BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Seorang warga Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Bojonegoro, berinisial MS (49) harus merogoh kocek Rp 5 juta karena terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa ijin di cafe miliknya di Desa Bogangin, Kecamatan Sumberrejo.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Ima Fatimah Djufri, SH., MH, pada sidang yang digelar pada Selasa (20/5/2025) siang di ruang sidang Kartika.
Menurut Kapolsek Sumberrejo, Iptu Zakaria Abdul Rahim, MS melakukan tindak pidana ringan (tipiring) dengan menjual berbagai jenis miras tanpa ijin.
“Seperti Anggur Merah cap Orang Tua 4 botol ukuran 620ml, Kawa-kawa 5 botol berukuran 600 ml, Alexis 2 botol berukuran 600 ml, Anggur Hijau API 3 botol berukuran 620 ml, Bir Singaraja 9 botol berukuran 620 ml, dan Guinness 7 botol berukuran 325 ml,” Ucap Kapolsek.
MS terbukti melanggar Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) Perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Iptu Zakaria menerangkan ke media transisinews.com bahwa Hakim memutuskan MS harus membayar denda sebesar Rp 5 juta dan biaya sidang sebesar Rp 5.000.
“Jika MS tidak mampu membayar denda, maka dia akan diganti dengan kurungan selama 2 minggu,” Ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Polsek Sumberrejo melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan operasi peredaran miras di cafe milik MS pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 pukul 01.00 WIB dini hari. Petugas menemukan beberapa jenis miras yang dijual tanpa ijin dan langsung mengamankan barang bukti.
“Setelah dilakukan penyelidikan, MS kemudian diajukan ke pengadilan dan divonis denda sebagaimana disebutkan di atas,” Tutup Kapolsek Sumberrejo Iptu Zakaria.













