Banyuwangi || Transisinews – Lagi Lagi Perjudian Sabung Ayam, desa Aliyan, kecamatan Rogojampi BerOperasi kembali. Seakan akan judi sabung ayam menjadi sebuah tradisi yang ada dikota Gandrung ini.
AE, mengatakan perjudian sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum pidana, berdasarkan undang – undang perjudian No.7 Tahun 1974. Setiap kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam hukuman pidana.”ucapnya. Jum’at 15/04/2022
Kalangan sabung ayam di desa Aliyan jelas jelas perjudian sabung ayam melanggar hukum. “Dan ini sudah menjadi tanggung jawab penegak hukum wilayah setempat untuk menghentikan dan menertibkannya.
Tidak berlaku bagi para penjudi sabung ayam yang di desa Aliyan, kecamatan Rogojampi, mereka terkesan Kebal terhadap Hukum.”terang, AE
Hal ini sangat membuat prihatin berbagai kalangan khusus di mata masyarakat luas dan pasti timbul sudut pandang negatif. karena terkesan perjudian kalangan sabung ayam legal atau di perbolehkan.
Kuat dugaan para panitia pemilik judi sabung ayam seolah terkoordinir satu sama lain. “Dan mereka berusaha untuk memberi sejumlah uang kepada awak media (suap). Agar tidak ditayangkan pemberitaannya.
Terkesan praktek judi sabung ayam yang jelas dilarang malah terkesan terang-terangan.
Menurut informasi awak media diLapangan, adanya dugaan perjudian sabung ayam itu beroperasi setiap hari. Tim Investigasi salah satu media bergegas untuk mengkroscek lokasi yang diduga sebagai tempat perjudian sabung ayam. Alhasil ternyata diLokasi tersebut terlihat ramai dan banyak kendaraan parkir disana.
Padahal perjudian jelas-jelas melanggar Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang Perjudian. “Dan telah melanggar prokes dimana diterapkan aturan dilarang bergerombol/berkumpul massa.”ujar,AE
Besar Harapan warga dan masyarakat sekitar untuk APH serta DINAS terkait, bisa bertindak tegas menindak lanjuti keresahan masyarakat, pada Bulan Ramadhan ini.”tutup, AE.
Sumber Berita : A.E