Wabup juga meninjau langsung proses real pengolahan tembakau di pabrik, termasuk instalasi cerobong asap, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kondisi air limbah yang dibuang. Berdasarkan hasil tinjauan tersebut, tim merekomendasikan penutupan sementara pabrik.
Terkait dampak sosial dari penghentian operasional, Wabup menegaskan bahwa pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang.
“Hak usaha bisa didapat ketika kewajiban dipenuhi. Saat ini kewajiban perusahaan adalah menyelesaikan seluruh perizinan yang masih belum tuntas. Para karyawan pun sudah memahami situasi ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, tempat pabrik tersebut beroperasi, menyatakan dukungan terhadap keberlangsungan usaha PT Sata Tec, namun juga menegaskan bahwa dampak terhadap warga tetap menjadi pertimbangan utama.
Ia berkomitmen menyampaikan kepada masyarakat bahwa langkah tegas Pemkab Bojonegoro diambil demi kebaikan bersama.(sy/pim)













