Manokwari Transisinews.com.Kutip dalam pemberitaan disalah satu media, Fakta menarik nampak dari peristiwa yang terungkap dalam pemberitaan head line Surat Kabar Harian (SKH) Tabura Pos edisi Jum’at (11/10) berjudul : “Kemenkeu Ambil Alih Pencairan Dana Hibah Bawaslu Manokwari”. Fakta bahwa antara Bawaslu Kabupaten Manokwari dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari ternyata telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Hal demikian Yan Cristian Warinussy sebagai Advokat LP3BH disertai LSM Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah papua kini Angkat Bicara, Menurutnya Didalam dokumen NPHD tersebut tercantum nilai dana hibah yang mesti diterima Bawaslu Kabupaten Manokwari sejumlah Rp.19 Milyar.
Namun dari jumlah tersebut Pemkab Manokwari baru mencairkan Rp.5 Milyar pada tahap pertama. Dalam perjalanan waktu, rupanya Pemkab Manokwari kesulitan melakukan pencairan sesuai “kesepakatan” di dalam dokumen NPHD, karena ketiadaan anggaran di kas daerah. Ini menarik untuk di dalami dan diusut oleh pihak yang berkompeten dalam aspek auditing dan Juga menarik diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari,













